Selasa, 27 Juli 2010

  1. Hasil Penilaian oleh TIM PENGOREKSI LKHP tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hasil penilaian tersebut akan disampaikan juga oleh panitia via surat/pos.
  3. Info lebih lanjut dapat menghubungi panitia KIR se-Barlingmascakeb.
>> Terima kasih atas partisipasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar